SEKILAS INFO
: - Jumat, 14-02-2025
  • 2 tahun yang lalu / Yang Wajib Dikuasai oleh Lulusan Sekolah Pariwisata untuk Berkarir di Industri Pariwisata
  • 2 tahun yang lalu / SMKN 3 Kendari: Pendidikan Keterampilan dan Persiapan Karier yang Sukses
  • 2 tahun yang lalu / Selamat Datang Di Website SMKN 3 Kendari, SMK Pusat Keunggulan Kota Kendari
Ini Kriteria Siswa Yang Akan Dapatkan Surat Cinta Dari SATLANTAS POLRES Kendari.

Sebelumnya telah ramai dibahas di Sosial Media tentang akan diterapkannya Tilang Elektronik di Kota Kendari, untuk itu dalam upaya memberikan edukasi berlalu lintas di kalangan remaja, Satlantas Polres Kendari melakukan Sosialisasi E-TLE di SMKN 3 Kendari pada hari Selasa, 20 April 2021.

Kegiatan ini ini diikuti oleh siswa siswi kelas XII SMKN 3 Kendari dengan tujuan untuk meminimalisir kejadian yang tidak di inginkan mengingat maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh remaja di antaranya balapan liar yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Kendari.

Banit Binmas Satlantas Polres Kendari, Bripka Ni Wayan Eka Sudhi Astiti atau yang akrab di panggil Bripka Eka mengatakan bahwa e-tilang dan E-TLE ini berbeda, E-tilang adalah tilang yang berbentuk elektronik sedangkan E-TLE adalah kamera yang di gunakan untuk memantau pelanggaran yang dilakukan di jalan raya.

Untuk kota kendari akan mulai di berlakukan pada 27 Apeil 2021, ada 16 titik yang akan di pasangkan kamera pemantau tersebut dan dari 16 titik tersebut terdapat 10 titik untuk monitoring pelanggaran dan 6 titik yang dapat melakukan penilangan secara elektronik.

Cara kerja kamera pemantau adalah bila ada pelanggaran tertangkap kamera, anggota Satlantas yang bertugas akan memantau data-data dari plat kendaraan, bila data tidak terdeteksi maka petugas tersebut akan mengkoordinasikan kepada anggota yang bertugas di pos-pos lalu lintas agar mengecek langsung kendaraan yang bersangkutan.

Untuk kamera yang dapat melakukan penilangan elektronik kerja sistemnya yaitu bila ada pelanggaran yang tertangkap kamera, maka plat kendaraan tersebut akan terdata oleh sistem dan surat tilang akan di kirim ke alamat tempat plat kendaraan melalui email, sms bahkan via pos, bila denda tilang tersebut tidak di bayarkan maka kemungkinan terburuk adalah data kendaraan akan di hapus dari sistem sehingga kendaraan tersebut akan di anggap sebagai kendaraan bodong / curian.

Berikut 10 jenis pelanggaran tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari tiga orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor

Selain 10 jenis pelanggaran di atas, ETLE juga dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan di luar wilayah tersebut. Sehingga pendatang juga harus menaati aturan lalu lintas yang berlaku. Kamera e-TLE juga mampu menindak pelaku kejahatan di jalan raya, mengirimkan video 10 detik yang memperlihatkan sebelum, saat, dan sesudah pelanggaran. Bahkan teknologi ETLE dapat merekam pelanggaran lalu lintas di malam hari meskipun tidak ada petugas.

Titik-titik pemasangan e-TLE yaitu berupa 10 kamera monitoring dipasang di :
1. Jembatan triping
2. Simpang tapak kuda
3. Simpang kopi raja
4. Simpang MTQ
5. Simpang Teluk kendari
6. Simpang Universitas Terbuka Kendari
7. Simpang Wua-wua
8. Simpang Imforma
9. Simpang Kantor Pajak
10. Simpang Honda Gracia by pass

Selain itu ada 6 titik yang bisa melakukan penilangan elektronik
1. simpang MTQ
2. simpang Made Sabara
3. simpang Pasar Baru
4. Simpang Sinar Mas
5. Simpang Adi Bahasa
6. Simpang Adipura

Kepala SMKN 3 Kendari St. Ma’wa Rohani S, Pd  yang pada kesempatan itu turut mendampingi selama kegiatan sosialisasi sangat mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap kerjasama Satlantas Polres Kendari dan SMKN 3 Kendari tetap terjalin dengan baik agar edukasi kepada peserta didik dapat dilakukan dengan intens sehingga pelanggaran-pelanggaran yang kemungkinan dilakukan oleh remaja khsusnya siswa(i) SMKN 3 Kendari dapat dihindari.

Data Sekolah

SMKN 3 Kendari

NPSN : 40402628

Jl. Budi Utomo No.1
KEC. Kadia
KAB. Kota Kendari
PROV. Sulawesi Tenggara
KODE POS 93117
TELEPON 04013191136
FAX 04013191136
EMAIL smk3kdi@gmail.com